Pengertian Etika
Dari asal-usul kata :
• Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• “lmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.”
• “Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat”
• “Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak”
Pengertian Profesi dan Profesional
Profesi :
Merupakan suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni
pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut
Profesional :
Profesional :
Merupakan seseorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan yang memerlukan ketarampilan / keahlian khusus serta memiliki semangat
pengabdian.
Ciri Khas Suatu Profesi
Ciri Khas Suatu Profesi
Menurut Artikel Dalam International Encyclopedia
Of Education, Ada 10 Ciri Khas
Suatu Profesi, Yaitu:
1. Suatu Bidang Pekerjaan Yang Terorganisir Dari Jenis Intelektual Yang Terus
Berkembang
Dan Diperluas.
2. Suatu Teknik Intelektual.
3. Penerapan Praktis Dari Teknik Intelektual Pada Urusan Praktis.
4. Suatu Periode Panjang Untuk Pelatihan Dan Sertifikasi.
5. Beberapa Standar Dan Pernyataan Tentang Etika Yang Dapat Diselenggarakan.
6. Kemampuan Untuk Kepemimpinan Pada Profesi Sendiri.
7. Asosiasi Dari Anggota Profesi Yang Menjadi Suatu Kelompok Yang Erat Dengan
Kualitas
Komunikasi Yang Tinggi Antar Anggotanya.
8. Pengakuan Sebagai Profesi.
9. Perhatian Yang Profesional Terhadap Penggunaan Yang Bertanggung Jawab Dari
Pekerjaan Profesi.
10. Hubungan Yang Erat Dengan Profesi Lain.
Kode Etik Profesi
• Kode : Tanda-Tanda Atau Simbol-Simbol Yang Berupa Kata-Kata, Tulisan Atau Benda Yang Disepakati Untuk Maksud-Maksud Tertentu.
• Kode Etik : Yaitu Norma Atau Azas Yang Diterima Oleh Suatu Kelompok Tertentu Sebagai Landasan Tingkah Laku Sehari-Hari
Di Masyarakat Maupun Di Tempat Kerja.
• Kode Etik Profesi : Pedoman Sikap, Tingkah Laku Dan Perbuatan Dalam Melaksanakan Tugas Dan Dalam Kehidupan Sehari-Hari.
1. Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Profesi.
2. Untuk Menjaga Dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggota.
3. Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi.
4. Untuk Meningkatkan Mutu Profesi.
5. Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi.
6. Meningkatkan Layanan Di Atas Keuntungan Pribadi.
7. Mempunyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat.
8. Menentukan Baku Standarnya Sendiri.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
1. Memberikan Pedoman Bagi Setiap Anggota Profesi Tentang Prinsip
Profesionalitas Yang
Digariskan.
2. Sebagai Sarana Kontrol Sosial Bagi Masyarakat Atas Profesi Yang
Bersangkutan.
3. Mencegah Campur Tangan Pihak Di Luar Organisasi Profesi Tentang Hubungan
Etika
Dalam Keanggotaan Profesi. Etika Profesi Sangatlah Dibutuhkan Dlam
Berbagai Bidang.
Etika dan Profesionalime di dalam Dunia Teknologi Sistem Informasi
Etika dan Profesionalime di dalam Dunia Teknologi Sistem Informasi
Masalah Etika dan Profesionalime di dalam Dunia Teknologi Sistem Informasi telah
diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986. Etika dan Profesionalime
yang
diidentifikasi oleh Richard Mason mencakup Privasi, akurasi, Properti dan akses.
1. Privasi
Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu dalam mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak.
Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu dalam mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak.
2. Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
3.Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret)
- Hak cipta : Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
- Paten : Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun
- Rahasia Perdagangan : Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret)
- Hak cipta : Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
- Paten : Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun
- Rahasia Perdagangan : Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat hubungannya dengan privasi dan sekuriti.
Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat hubungannya dengan privasi dan sekuriti.
sumber :
1.http://renny.staff.gunadarma.ac.id
2.http://images.ekiazalah.multiply.multiplycontent.com/
3.http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
nama : adhitya alam perkasa
npm : 10108056
kelas :4ka08
npm : 10108056
kelas :4ka08
No comments:
Post a Comment