Jakarta - Mabes Polri masih menyelidiki 42 rekening mencurigakan milik pegawai Ditjen Pajak yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Polri berencana akan memanggil para pemilik rekening itu.
"Semua masih didalami. Kan harus ada klarifikasi, masing-masing beda-beda," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (24/2/2011).
Ito tidak menjelaskan kapan pemanggilan para pegawai Ditjen Pajak itu dilakukan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap LHA itu.
"Kan prosedurnya kan sudah ada. Nanti kita ikutin prosedurnya," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, PPATK menyebut adanya transaksi mencurigakan milik pegawai Ditjen Pajak. Bahkan ada salah satu transaksi pegawai yang mencapai Rp 27 miliar.
sumber : detik news.com
gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment