Jakarta - Cerita miris di balik jeruji kembali ditemukan Menkum HAM Patrialis Akbar. Kali ini, saat kunjungan ke Lapas Tanjung Kusta, Medan, seorang pasangan suami istri yang buta sejak lahir dituding sebagai bandar ganja. Keduanya pun harus meringkuk di tahanan selama belasan tahun.
Warsiam (50) divonis 15 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Wanita. Sementara, suaminya Muhammad Nuh (45) dihukum 18 tahun dan terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi di Lapas Kelas 1 bersama tahanan kasus berat lainnya.
"Pak Menteri merasa miris terhadap hukuman yang diterima keduanya," kata Kabiro Humas Kemenkum HAM Martua Batubara saat berbincang dengan detikcom, Minggu (2/5/2010).
Warsiam dan M Nuh adalah seorang pemijat tradisional yang sehari-hari membuka praktek di kediamannya. Setiap hari selalu ada tamu yang datang untuk dipijat.
Namun, keduanya tidak pernah menyangka jika ada salah seorang tamu yang membawa ganja dalam kardus mie instan.
"Lalu pada hari itu ada operasi polisi dan menemukan kardus mie instan berisi ganja tersebut," tambah Martua.
Saat mendengar cerita tersebut, Patrialis langsung iba dan menghubungi Sekretaris Presiden untuk menginformasikan kasus ini. Dalam waktu dekat, Patrialis juga akan membantu proses hukum terhadap keduanya lewat pengajuan grasi.
"Pak Menteri berharap Presiden mendengar kisah ini. Kalau soal grasi nanti masih ada proses lanjutan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Kemenkum HAM berencana membawa masalah ini pada pertemuan antarlembaga penegak hukum tanggal 4 Mei 2010 mendatang. Dalam kesempatan itu akan hadir perwakilan pejabat Polri dan Kejagung.
"Akan disampaikan bahwa keadilan itu tidak harus selalu normatif. Tapi juga mempertimbangkan hati nurani," tutupnya.
Kisah miris di penjara bukan kali ini saja ditemukan Patrialis. Saat kunjungan di LP Nusakambangan dan LP Semarang beberapa waktu lalu, ada napi yang seharusnya bebas 3 tahun lalu, namun karena masalah administrasi tak kunjung dibebaskan. Selain itu, ada juga tahanan yang dibui hanya karena menggadaikan sepeda saudaranya sendiri.
detiknews
No comments:
Post a Comment